Oleh: Moh. Rafiuddin
Menurut Rudolp F.Verdeber dalam buku, Communicate, 1978, kesan atau persepsi dapat didefinikan sebagai interpretasi bermakna atas sensasi sebagai representatif obyek eksternal. Proses menafsirkan informasi Indrawi. Jika persepsi kita tidak akurat kita tidak mungkin bisa berkomunikasi secara efektif. Dari proses komunikasi di atas, untuk menunjang keberhasilan komunikasi yang dapat dilihat Kesan (Perception) sebagai inti komunikasi. Kesan dan pesannya adalah nuansa rasa kemanusia kepada obyek tertentu. Kita terkesan, karena ada sesuatu yang menarik dari obyek tersebut. Obyek tersebut bisa berupa pengamatan terhadap pola komunikasi intrernal kelompok preman Kelompok Preman Yang Ugal-Ugalan Di Ambunten Sumenep Madura. Kita bisa terkesan kepada orang karena bermacam-macam persepsi mereka terhadap orang lain; bisa karena wajah cantiknya, tampan, jelek dan berkumis; bisa karena kata-katanya sehingga membuat orang menjadi terbuai ketika mendengarnya, karena janjinya, dan sebagainya. Membuat kesan yang baik, berarti kita harus berbuat dan bersikap tertentu yang membuat orang agar orang lain tertarik terhadap kita atau orang lain yang bertutur. Dapat dikatakan bahwa kesan atau persepsi merupakan inti dari sebuah komunikasi yang baik dan menarik
Dalam pengamatan ini pengamat melakukan selama tiga hari di Ambunten Sumenep Madura yang mengangkat tema “kelompok preman yang ugal-ugalan di ambunten sumenep madura” kalau pengamat berbicara soal preman, preman secara etimologis, kata preman ini berasal dari free dan man yang berarti orang bebas, orang yang merdeka atau tidak terikat oleh aturan artinya bebas disini tidak memiliki aturan yang mengikat kepada kelompok-kelompok yang tidak memiliki rasa kepedulian kepada atu terhadap sesama dan hanya memikirkan diri sendiri tak menghiraukan orang lain. Namun entah kenapa makna tersebut kini bergeser menjadi sebuah makna negatif yang mana dalam arti sebenarnya bebas disini yaitu bebas dari beberapa keterpurukan yang melanda bangsa kita dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa dari arti pree yang sebenarnya adalah bebas dari segala tingkah laku dari orang-orang yang mempertunjukkan kejahatan dan suka hura dan menggangu ketenangan masyarakat yang sedang melakukan aktifitas sehari-harinya.
Bukan soal yang asing lagi kalau kita berbicara soal preman atau dan semacamnya dan polisi ketika melakukan pembersihan atau operasi terhadap para pelaku tindak kejahatan yang marak akhir-akhir ini. Dalam dunia kejahatan ada bermacam-macam istilah seperti maling, garong, begal, rampok, jambret, gendam. Semua istilah tersebut masing-masing mempunyai arti dan modus yang berbeda beda. Maling itu orang yang mencuri tanpa ketahuan atau garong itu orang yang mencuri tetapi bila ketahuan ia akan melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah atau jambret adalah orang yang merampas barang-barang dari orang lain secara atau melalui paksaan di tempat umum atau di tempat dimana di wilayah tersebut jauh dari keramaian dari itulah jamret atau preman menggangu kita atau mangsanya yang kemudian akan terjadinya peristiwa perebutan barang atau bahkan mengotori moral seperti pemerkosaan dan pembunuhan dan mengakibatkan jatuhnya korban. Kalangan umum termasuk pemerintah dewasa ini memaknai preman pada kisaran beberapa istilah tersebut di atas.
Kategori preman yang berjenjang tersebut seraya memberikan pemahaman baru atas kesan kita atas sesosok preman yang berkonotasi tatoan yang dianggap lebih menyeramkan atau menakutkan sehingga setiap orang melihat orang yang bertatoan itu di sangkannya orang jahat atau preman jadi orang yang ber tato identik dengan orang yang membuat kerusuhan dan keresahan seperti, pemabuk, gelandangan yang kerjaannya hanya nonkrong-nongkrong di terminal atau di tempat-tempat yang sepi dan tempat ramai, stasiun, pasar (premanisme level terkecil). Premanisme model ini skalanya kecil karena preman semacam ini hanya ada di tempat-tempat tertentu, namun tercecer banyak dalam ruang-ruang publik kehidupan kita jadi berhati-hatilah terhadap orang-orang yang belum kita kenal bisa jadi dia orang jahat yang menyamar menjadi orang baik nyatanya dia orang jahat yang Sangat meresahkan masyarakat secara umum, karena setiap individu dari kita tidak menutup kemungkinan menjadi target kejahatan yang dilakukan orang jahat dan tidak pilih-pilih kalau mencari target yang di kehendakinya. Dalam operasi premanisme akhir-akhir ini memang memberikan prioritas utama pada tindak kejahatan level bawah, mungkin masyarakat kecil yang mudah atau lebih memungkinkan untuk ditangkapi. Namun, perlu di ingat, masih ada dua kategori preman di atasnya yang masih banyak berlenggang ria melakukan aksi-aksinya dan mudus utamanya adalah orang yang orang perempuan yang lagi sendirian di tengah jalan raya. Premanisme level menengah dan atas secara tidak langsung juga merugikan kita bahkan lebih besar dampaknya bagi kalangan yang tidak mampu seperti orang yang membutuhkan pertolongan malah di rampok ditengah-tengah kesulitannya, bagaimana uang Negara dari pembayaran pajak kita ditilap oleh mereka orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memikirkan diri sendiri dan hanya keluarganya. Kalkulasi angka kerugian Negara akibat premanisme level menengah dan atas sudah cukup membuat kita tercengang bahwa kita harus menindak lanjuti proses penyelesaian kasus preman di sekitar kita. Sebuah dana besar yang sebenarnya bisa digunakan untuk pendidikan dan kesehatan gratis bagi kita dan adik-adik kita, malah di habiskan atau di ambil oleh orang-orang korup yang berdasi hanya mengandalkan jabatannya yang jabatannya sesaat saja begitulah orang-orang berdasi yang kita sebut sebagai tikus berdasi yang kerjanya hanya duduk diam manis dan memegang pulpen kemanapun dia pergi.
Jika oleh Polisi, Preman didefinisikan sebagai orang-orang yang berulah atau orang yang di anggap sebagai perusuh yang meresahkan masyarakat dan menggangu ketenagannnya bahkan, merugikan, mengganggu dan meresahkan ketertiban umum (kisaran definisi preman level bawah), maka operasi premanisme yang dilakukan akhir-akhir ini perlu ditinjau ulang atas terminologi definisi diatas atas kata ‘preman’. kartun-preman, Dalam operasi premanisme akhir-akhir ini memang memberikan prioritas utama pada tindak kejahatan level bawah, mungkin masyarakat kecil yang mudah atau lebih memungkinkan untuk ditangkapi
Memang siapapun tidak menghendaki adanya tindak kejahatan yang merajalela dan membuat lingkungan masyarakat tidak nyaman. Namun, pemerintah juga harus instrospeksi dan mengevaluasi diri tentang kenapa premanisme bisa merajalela di sebuah pasar atau di tempat hiburan bahkan di tempat-tempat ramai di jalanan umum. Fenomena premanisme tidak muncul begitu saja, begitu banyak faktor mempengaruhi proses pembentukannya yaitu mulai dari faktor ekonomi atau dari faktor lingkungan pergaulan dengan teman bahkan ada preman karena paksaan yang di lakukan oleh orang karena tuntunan keluarga atau memang mabuk dan judi, yang salah satunya adalah perjalanan panjang sejarah penciptaan ruang yang memungkinkan kemunculan segolongan warga Negara yang kita sebut ramai-ramai sebagai preman.
Jika kita menyepakati bahwa beberapa istilah tindak kejahatan layaknya maling, garong, begal, rampok, jambret dapat dirangkum ke dalam istilah Perbanditan, maka secara historis, perbanditan sudah jauh-jauh masa telah muncul di negeri ini. Tokoh terkenal “Ken Arok” yang akhirnya menjadi raja Singosari memiliki catatan kehidupan yang tidak jauh dari wacana perbanditan. Ia isi masa mudanya dengan berguru pada seorang perampok di hutan. Atau lihatlah juga seorang bajak laut yang terkenal seperti Hang Tuah. Prof Suhartono (Suhartono; 1995) cukup gamblang menjelaskan fenomena perbanditan sosial 1850-1942 di Jawa. Menurut Suhartono, perbanditan pada abad XIX dan XX di Jawa dapat digolongkan menjadi dua; perbanditan murni tindakan kriminal dan perbanditan sosial. Kategori pertama muncul karena motivasi pribadi yang murni untuk mendapatkan harta dengan jalan pemaksaan terhadap orang lain. Kategori yang kedua adalah sebuah gerakan resistensif dari masyarakat pedesaan agraris yang merasa terdesak dan merasa di rugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada perbuatan-perbuatannya itu merugikan masyarakat bahkan menambah bebannya, oleh kekuatan ekonomi dan politik perkebunan era kolonial (Robin Hood Indonesia), merampok atau menjambret sesuatu perbuatan yang merugikan orang yang menjadi korban kejahatan tersebut meskipun merampoknya itu mo dikasih ke orang miskin atau orang yang tidak mempunyai harta jadi para bandit merampok itu hanya untuk membantu masyarakat miskin yang berada pada saat itu.
Menurut Anton Medan, seorang mantan preman (yang sekarang sudah menjadi orang yang baik dan meninggalkan pekerjaannya yang merugikan masyarakat). Dalam perdebatannya di sebuah stasiun radio, preman dapat dikategorikan menjadi tiga: pertama preman kelas bawah yang beroperasi dalam lingkungan masyarakat umum dengan modus pencopetan, pemalakan, pungli, dsb. Kedua preman kelas menengah yang bekerja dengan imbalan upah dari bos misalnya debt kolektor, preman pengawal pribadi, dan sebagainya. Dan yang ketiga adalah preman kelas atas yang memiliki kekuasaan atau jabatan, dialah sang koruptor, atau pejabat yang melakukan pugli terhadap pemenang tender proyek pemerintah.
Bagaimana dengan perbanditan level bawah yang sekarang marak diberantas oleh pihak yang berwajib dan hendaknya di berikan arahan yang mengarah kepada kebaikan di masa depannya orang tersebut yang di beri arahan. Apakah murni criminal atau perbanditan social. Dalam kacamata hukum positif, semuanya tetaplah kriminal dan termasuk tindakan melanggar hukum karena merugikan orang lain bahkan menjerumuskan pada kematian sehingga menjatuhkan korban. Namun, dari sempitnya lapangan pekerjaan dan usaha memenuhi kebutuhan keluarga apakah dapat menjadi pertimbangan atas stereotip kita terhadap sang preman? Saya sepenuhnya menyerahkannya pada anda.
Konsistensi dan kebijakan terhadap penanganan preman penangkapan dan hukuman belum tentu membuat para pelaku kejahatan akan jera tetapi justru di dalam penjara ia bisa semakin menjadi-jadi karena pengaruh lingkungan di dalam penjara tersebut. Bisa jadi pada waktu masuk, ia (preman) yang sebelumnya hanya seorang pemalak tetapi ketika keluar bisa menjadi seorang penjahat yang luar biasa dan memiliki jaringan yang lebih banyak atau bahkan semakin ditakuti di kalangannya sehingga preman tersebut memiliki teman komplotan yang semasa di penjara itu memiliki teman sama-sama preman dan menyusahkan masyarakat menengah kebawah dan masyarakat miskin.
Sebagai sarana atau solusi yang paling tepat adalah dengan membuat sebuah stabilitas ekonomi yang kuat dan memadai dari orang miskin dan sebagainya , sehingga Negara bisa menjamin kemakmuran rakyatnya yang mengalami keterpurukan menjadi lebih baik dan terhormat di mata sesamanya, dan juga di samping itu penegakan hukum yang tegas dan konsisten sehingga pabila orang yang telah dihukum bagaimana dia tidak mengulang perbuatannya kembali yang merugikan masyarakat. Aparat hendaknya harus bersikap arif tegas dan bijaksana dalam menangani suatu kasus yang di hadapinya. Hal yang menjadi ironis ketika aparat malah terjerembab dalam lingkar kerja premanisme. Secara historis terlihat bahwa di mana sebuah wilayah yang miskin atau pemerintahnya tidak bisa mengatur dan melindungi warga negaranya, maka premanisme atau istilah-istilah lain yang terkait, akan selalu ada dan nyaris tetap ada dalam lingkar masyarakat yang selama hukum belum benar-benar ditegakkan sebagaimana fungsinya yang melindungi masyarakat “lembaga pelayanan masyarakat”.
Paling tidak pemerintah harus melihatkan karakter preman yang secara bijak, mendalam dan menggunakan berbagai aspek pendekatan dalam menanggapi fenomena preman yang terjadi di kawasan tersebut hal ini. Supaya terjadi kejelasan tujuan dan ketepatan sasaran, terhadap preman yang selama ini menjadi belenggu di tengah-tengah ketenangan masyarakat minimal pemerintah mempunyai definisi yang jelas dan spesifik soal preman. Pemerintah dan masyarakat sendiri juga harus bijak dalam menyikapi dan memandang terhadap esensi dari preman tersebut, karena tidak semua orang yang suka nongkrong, berwajah sangar atau bertato adalah preman. Jadi operasi premanisme akan berjalan dengan baik kalau memang ada fakta dan data bahwa seseorang yang disebut preman itu benar-benar mengganggu dan meresahkan masyarakat yang sekiranya harus di bersihkan dari lingkungan yang damai dari kekerasan dan perampokan sehingga adanya jatuh korban, proses harus penangkapannya bisa sesuai prosedur dan tidak asal main pukul dan menggunakan kekerasan atau istilahnya main hakim sendiri, dan kalau prosesnya menggunakan kekerasan berarti orang tersebut sama halnya dengan orang yang di hakiminya jadi kalau menangani suatu permasalahan itu harus dengan kepala dingin dan secara kekeluargaan sehingga tidak ada kecemburuan sosial diantara yang lain.
Lebih bijak lagi kalau semua kalangan masyarakat mau belajar dari sejarah, sehingga kita bisa belajar dalam menyelesaikan suatu permasalah yang begitu berat sekailipun, seperti dalam pepatah “supaya tidak seperti orang buta menuntun orang buta akhirnya masuk keselokan bersama-sama’. Jadi kalau orang yang tidak tahu permasalahannya itu jangan ikut campur dan jangan sok tahu dalam menagani suatu masalah yang di anggapnya sebagai suatu pekerjaan yang mudah atau gampan. Sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra atas operasi pemberantasan preman tersebut, hal itu dikarenakan definisi yang masih kurang spesifik dan bisa menimbulkan salah tafsir, disamping itu masih teringat dengan memori operasi pemberantasan para gali ditahun 1983-1985 yang juga masih meninggalkan kontroversi pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar