Latar Belakang Permasalahan
Proses umum perkembangan intelektual
manusia telah mengabarkan bahwa ilmu sosial merupakan disiplin yang paling
sering dipakai untuk membantu manusia menyajikan banyak perspektif tentang
bagaimana mengarahkan masa depan masyarakat manusia. Pemahaman di atas tidak
berlebihan jika dirujukkan kembali pada pengertian bahwa ilmu-ilmu sosial
merupakan pengetahuan sistematis tentang pola-pola perilaku dan interaksi
sosial yang tersaji dari pernyataan struktur seperti norma, nilai dan aneka
gejala budaya. Karena signifikansi tersebut, maka akan menjadi aneh jika ada
pemikiran konstruktif tentang sebuah masyarakat yang tidak berangkat dari
disiplin ilmu-ilmu sosial.
Ilmu sosial terlahir memiliki
banyak perspektif selaras dengan kompleksitas material serta sudut pandang yang
dimuatnya. Kuhn menyatakan bahwa subjek sosial bukan merupakan bagian dari
ilmu-ilmu biasa atau normal sciences yang memiliki paradigma (Koherensi
Tradisi Sains) tunggal bagi keseluruhan bangunannya. Setiap teori sosial
memiliki model yang beraneka ragam sesuai tradisi intelektual serta
kecenderungan menanggapi gajala sosial yang bermacam-macam. Toh karena
demikian adanya, bukan berarti keragaman perspektif kajian sosial menjadi
sungguh-sungguh tidak bisa disederhanakan dalam sejumlah pengertian fungsi
utama serta tujuan-tujuannya.
Desain yang ditawarkan kajian
sosial terhadap penanganan sebuah interaksi masyarakat manusia yang baik dapat
diformasikan ke dalam tiga bentuk dasar, yakni untuk kepentingan individu,
kepentingan komunitas dan kepentingan negara. Pada sebuah hubungan sosial,
individu menempati pihak pertama yang secara asasi harus dituntaskan. Bagi
pengertian yang lebih jelas, individu adalah oknum yang memiliki hak-hak dasar
yang harus dipenuhi dalam sebuah definisi sosial. Paham liberalisme
dalam kajian sosial meyakinkan bahwa demi alasan apapun, individu sebagai
sebuah subjek sosial yang otonom tidak bisa dihalangi hak-hak dasarnya secara
bebas. Keberadaan individu merupakan pilar utama bagi bangunan sosial yang baik
sehingga jika individu terpenuhi hak-hak dasarnya maka masyarakat pun akan
baik.
Pada tahapan selanjutnya, komunitarianisme
melihat ada sisi yang berbeda dari hanya sekedar memperhatikan masalah
individu. Bahwa tidak bisa tidak masyarakat merupakan sebuah komunitas bersama
yang pemenuhan hak-haknya juga harus dilakukan bersama-sama. Hal ini
diperhatikan karena pada beberapa kejadian yang mengakibatkan pertikaian
tentang ketidakadilan sosial ternyata ditengarai karena faktor tidak
terkontrolnya hak-hak dasar individu yang diatur secara bebas. Jika dibebaskan,
maka hubungan sosial antara individu akan menjadi seperti di hutan dengan hukum
rimbanya. Dalam hal ini, komunitarianisme lebih mementingkan adanya solidaritas
sosial serta kesetiakawanan sosial.
Yang terakhir dari pemahaman ini
adalah pentingnya masyarakat diatur oleh intitusi yang secara instruktif dan
koordinatif lebih tinggi darinya, yang dalam hal ini adalah negara. Totalitarianisme
adalah paham yang lebih dekat pada pengertian ini. Bahwa mustahil kondisi
kebebasan akan menciptakan raut muka sosial yang adil seperti yang dibayangkan
selama ini. Kebebasan hanya akan menyuburkan insting dasar manusia untuk saling
berkompetisi secara ekstrim dan berlebihan. Manusia pada struktur kesadaran
terbawahnya adalah hewani. Sehingga ketika struktur ini dilindungi oleh aturan
yang terlembaga, maka hal itu sama dengan melembagakan insting hewani manusia.
Dan bagaimana mungkin masyarakat yang bermartabat akan dapat diwujudkan jika
komponen pendukungnya digerakkan oleh kesadaran hewani. Namun demikian
totalitarianisme yang melibatkan negara sebagai aktor utamanya bukanlah tanpa
cela. Berdasarkan catatan sejarah, masyarakat yang secara total hidupnya
dipasrahkan kepada negara terbukti hanya menjadi bulan-bulanan negara. Negara
hanya akan menjadi hewan lain yang lebih besar, lebih kuat dan lebih kejam yang
sewaktu-waktu akan membunuh masyarakatnya sendiri tanpa bisa diperingatkan oleh
kekuatan lain.
Dari ketiga tujuan serta alasan
pembentukan masyarakat sosial tersebut merupakan satu investasi intelektual
yang suatu ketika dapat dimanfaatkan oleh manusia yang lain untuk melakukan
kajian tentang masyarakat secar lebih komperehensif.